Sistem pembagian harta waris tionghoa

Bagi masyarakat Tionghoa pembagian harta wariasan telah berlangsung sejak turun-temurun, jika orang tua telah usia lanjut atau jika sang Bapak mninggal terlebih dahulu, warisan sementara dipegang/ dikelola sang Ibu dan setelah Ibu meninggal warisan tersebut dibagi-bagikan kepada semua anak lelaki, yang perempuan biasanya tidak mendapat warisan, apalagi bagi perempuan yang sudah berumah tangga karena statusnya punya suami, terkecuali ada wasiat dari sang Bapak/Ibu sebelum meninggal itu sudah ditentukan berapa haknya dan jika punya anak angkat di keluarga Tionghoa berhak juga mendapat warisan. Jika warisan sedikit, biasanya dengan musyawarah, warisan tersebut diberikan kepada anak sibungsu.


Untuk para pengunjung dan pembaca yang setia,New BerryMor sangat berterima kasih sekali karena kamu telah meluangkan waktunya untuk membaca informasi yang bersangkutan dengan Kalimantan Barat dan tentunya juga tidak hanya Kalimantan Barat namun untuk artikel yang ada didalam blogger New BerryMor ini.

Artikel terkait :

Ini adalah pengujung dari artikel yang terkait yaitu artikel untuk Tionghoa selesai terima kasih salam New BerryMor

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites